.post { -webkit-touch-callout:none; -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -ms-user-select:none; -moz-user-select:none; } .post blockquote,.post pre,.post code { -webkit-touch-callout:text; -webkit-user-select:text; -khtml-user-select:text; -ms-user-select:text; -moz-user-select:text; }

Selasa, 19 Desember 2017

Fenomena dan Profesional Public Relations


Praktisi Public Relations pada saat ini sangat dibutuhkan bagi perusahaan, lembaga, maupun organisasi untuk mengelola citra perusahaan maupun organisasi tersebut. Public Relations yang profesional juga harus mampu berkomunikasi dengan baik, terutama ketika sedang berhubungan dengan publik, mewakili perusahaan yang dikelolanya.

Karena public relations tersebut bertugas untuk mewakili perusahaan, maka agar komunikasi tersebut berjalan sesuai dengan harapan, dan tidak melanggar aturan yang ada, dan tetap kepada perilaku etis, etika PR disini sangat diperlukan untuk menuntut praktisi public relations dalam berkomunikasi, bersikap dan mengambil sebuah keputusan sesuai dengan keputusan yang etis. Salah satu contoh fenomena yang berkaitan dengan etika PR tersebut, yang seringkali terjadi di kalangan praktisi Public Relations, yaitu dengan memanipulasi data-data kepada public atau tidak memberikan fakta yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Hal ini mungkin memang menjadi tugasnya seorang PR, namun dengan menjunjung tinggi nilai etika yang baik, seharusnya berdasarkan kode etik PR hal ini tidak boleh dilakukan dan menjadi sebuah pelanggaran. Maka dari itu, pemahaman serta penerapan kode etik disetiap perusahaan khususnya dalam bidang PR itu sendiri sangatlah diperlukan.

Secara umum, etika yang dimaksud berkenaan dengan nilai yang memberikan pedoman kepada seseorang, organisasi, atau masyarakat untuk membedakan antara yang benar dan yang salah, adil dan tidak adil, kejujuran dan kebohongan. (Nova, 2011:24). Etika PR juga dapat dijadikan sebagai patokan atau rambu-rambu yang paling mendasar, serta harus ditaati dan dipatuhi oleh setiap praktisi PR. Berkaitan dengan etika Public Relations, terdapat sebuah kode 2 etik atau dikenal dengan kode perilaku (Code of Conduct) yang mengacu kepada IPRA (International Public Relations Association ), yang menerbitkan 4 kode perilaku pokok yang menjadi sebuah “standard ” bagi Public Relations, yaitu integritas pribadi dan profesional, perilaku terhadap klien dan pimpinan, perilaku terhadap publik dan media massa, serta perilaku terhadap rekan seprofesi (Ruslan, 2008:77-78). IPRA code of conduct tersebut merupakan kode etik praktik atau kode perilaku yang disusun oleh organisasi kehumasan internasional dan memiliki sedikitnya 77 negara anggota yang sekaligus terdiri dari negara-negara yang menjadi anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), termasuk negara Indonesia sebagai anggota PBB dan kode etik Humasnya yang juga mengacu kepada Kode Etik IPRA. (Ruslan, 2008:79)

Berhubungan dengan public relations, terdapat salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang PR Consultant yaitu Weber Shandwick Indonesia yang berdiri pada tahun 2003 di Indonesia. Weber Shandwick Indonesia merupakan perusahaan PR dan komunikasi terkemuka yang telah memenangkan banyak penghargaan dengan riwayat keberadaan di kawasan Asia Pasifik selama lebih dari 50 tahun.

Weber Shandwick Indonesia juga merupakan bagian dari Interpublic Group (IPG), salah satu perusahaan advertising dan jasa pemasaran utama di dunia. Melalui semangat kolaboratif di Asia Tenggara, Asia Pasifik dan lembaga global dalam IPG, Weber Shandwick dapat memberikan berbagai macam jasa komunikasi yang efektif dan inovatif kepada klien-klien baik yang berada di Indonesia, maupun di dunia. Dengan keberadaan Weber Shandwick tersebut, tentunya bertujuan untuk mengembangkan bidang Public Relations. Kantor Weber Shandwick yang bertempat di Jakarta, memiliki tim yang berisikan para konsultan dengan berbagai macam keahlian, meliputi jasa-jasa komunikasi baik dibidang teknologi, keuangan dan profesional, pemasaran, komunikasi kesehatan, tanggung jawab perusahaan, komunikasi digital, krisis, transportasi dan lifestyle, dan lain sebagainya. Dalam berhubungan dengan berbagai macam klien,  3 tentunya PR Consultant Weber Shandwick itu sendiri memiliki strategi-strategi yang diterapkan dan dilakukan agar dapat menciptakan citra dan reputasi klien nya yang baik di hadapan masyarakat luas.

Dalam kurun waktu terakhir ini terdapat serangkaian fenomena yang turut mempengaruhi aktivitas PR, dimana dapat dikeathui bahwa kegiatan PR selalu melibatkan stakeholder (pemangku kepentingan).
Pertama, arus globalisasi. Fenomena globalisasi terjadi sebagai perkembangan peradaban manusia, yang dipicu oleh kemajuan tekriologi komunikasi. Waktu dan jarak bukan lagi masalah yang signifikan.
Di sisi lain, penguasaan informasi pun menjadi sebuah kata kunci yang turut mendorong persaingan. Siapa yang menguasai informasi, ‘dia’ akan menang dalam persaingan. Mau tidak mau, praktìsi PR harus memahami globalisasi sebagai fenomena yang sangat mempengaruhi aktivitasnya.
Kedua, perubahan sistem politik. Sistem politik Indonesia yang makin demokratĂ­s, membawa pengaruh besar bagi aktivitas PR
Ketiga, perubahan sistem media massa. Media massa, termasuk organisasi kewartawanan mengalami perubahan signifikan sejak dikeluarkannya UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. UU Pers memungkinkan media massa tumbuh bebas, bahkan sangat pesat dan tanpa intervensi pemerintah. Profesi jurnalis pun mendapatkan Kebebasan sepenuhnya. Selain PWI, organisasi kewartawanan  makin banyak bermunculan seperti AJI, IJTI, PFI, dan sebagainya. Fenomena tersebut mendorong PR harus mampu membuat pemetaan dan menjalin relasi baik dengan berbagal jurnalis pada setiap media.
Keempat, fenomena perkembangan media sosial. Efek dan perkembangan media sosial tersebut membuat arus informasi makin mudah dan cepat bergulir. Fenomena tu memaksa praktisi PR untuk mampu memantau arus opini publik, yang mungkin tidak mencuat pada media konvensional, Banyak informasi penting dan bahkan mungkin lebih faktual untuk kehidupan suatu organisasi, justru muncul dan berkembang melalui media sosial.
Kelima, fenomena kebebasan informasi. Dengan diberlakukannya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka begitu banyak bal yang harus diubah dalam pengelolaan badan publik atau organisasi. Para PR di berbagai badan publik tidak boleh menutup informasi kepada masyarakat. Betapa tidak, menurut UU itu, semua informasi Publik-- selain yang dikecualikan berdasarkan UU KIP—harus dibuka. Hal ini tentu menuntut praktisi PR untuk mampu menyampaikan informasi tersebut kepada publik.

Sumber Referensi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar