Praktisi
Public Relations pada saat ini sangat dibutuhkan bagi perusahaan, lembaga,
maupun organisasi untuk mengelola citra perusahaan maupun organisasi tersebut.
Public Relations yang profesional juga harus mampu berkomunikasi dengan baik,
terutama ketika sedang berhubungan dengan publik, mewakili perusahaan yang
dikelolanya.
Karena
public relations tersebut bertugas untuk mewakili perusahaan, maka agar
komunikasi tersebut berjalan sesuai dengan harapan, dan tidak melanggar aturan
yang ada, dan tetap kepada perilaku etis, etika PR disini sangat diperlukan
untuk menuntut praktisi public relations dalam berkomunikasi, bersikap dan
mengambil sebuah keputusan sesuai dengan keputusan yang etis. Salah satu contoh
fenomena yang berkaitan dengan etika PR tersebut, yang seringkali terjadi di
kalangan praktisi Public Relations, yaitu dengan memanipulasi data-data kepada
public atau tidak memberikan fakta yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Hal ini mungkin memang menjadi tugasnya seorang PR, namun
dengan menjunjung tinggi nilai etika yang baik, seharusnya berdasarkan kode
etik PR hal ini tidak boleh dilakukan dan menjadi sebuah pelanggaran. Maka dari itu, pemahaman serta penerapan kode etik disetiap perusahaan
khususnya dalam bidang PR itu sendiri sangatlah diperlukan.
Secara
umum, etika yang dimaksud berkenaan dengan nilai yang memberikan pedoman kepada
seseorang, organisasi, atau masyarakat untuk membedakan antara yang benar dan
yang salah, adil dan tidak adil, kejujuran dan kebohongan. (Nova, 2011:24).
Etika PR juga dapat dijadikan sebagai patokan atau rambu-rambu yang paling
mendasar, serta harus ditaati dan dipatuhi oleh setiap praktisi PR. Berkaitan
dengan etika Public Relations, terdapat sebuah kode 2 etik
atau dikenal dengan kode perilaku (Code of Conduct) yang mengacu kepada IPRA
(International Public Relations Association ), yang menerbitkan 4 kode perilaku
pokok yang menjadi sebuah “standard ” bagi Public Relations, yaitu integritas
pribadi dan profesional, perilaku terhadap klien dan pimpinan, perilaku terhadap
publik dan media massa, serta perilaku terhadap rekan seprofesi (Ruslan,
2008:77-78). IPRA code of conduct tersebut merupakan kode etik praktik atau
kode perilaku yang disusun oleh organisasi kehumasan internasional dan memiliki
sedikitnya 77 negara anggota yang sekaligus terdiri dari negara-negara yang menjadi
anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), termasuk negara Indonesia sebagai
anggota PBB dan kode etik Humasnya yang juga mengacu kepada Kode Etik IPRA.
(Ruslan, 2008:79)
Berhubungan
dengan public relations, terdapat salah satu perusahaan yang bergerak dalam
bidang PR Consultant yaitu Weber Shandwick Indonesia yang berdiri pada tahun
2003 di Indonesia. Weber Shandwick Indonesia merupakan perusahaan PR dan
komunikasi terkemuka yang telah memenangkan banyak penghargaan dengan riwayat
keberadaan di kawasan Asia Pasifik selama lebih dari 50 tahun.
Weber
Shandwick Indonesia juga merupakan bagian dari Interpublic Group (IPG), salah
satu perusahaan advertising dan jasa pemasaran utama di dunia. Melalui semangat
kolaboratif di Asia Tenggara, Asia Pasifik dan lembaga global dalam IPG, Weber
Shandwick dapat memberikan berbagai macam jasa komunikasi yang efektif dan
inovatif kepada klien-klien baik yang berada di Indonesia, maupun di dunia. Dengan
keberadaan Weber Shandwick tersebut, tentunya bertujuan untuk mengembangkan
bidang Public Relations. Kantor Weber Shandwick yang bertempat di Jakarta,
memiliki tim yang berisikan para konsultan dengan berbagai macam keahlian,
meliputi jasa-jasa komunikasi baik dibidang teknologi, keuangan dan
profesional, pemasaran, komunikasi kesehatan, tanggung jawab perusahaan,
komunikasi digital, krisis, transportasi dan lifestyle, dan lain sebagainya.
Dalam berhubungan dengan berbagai macam klien, 3 tentunya PR Consultant Weber Shandwick itu
sendiri memiliki strategi-strategi yang diterapkan dan dilakukan agar dapat
menciptakan citra dan reputasi klien nya yang baik di hadapan masyarakat luas.
Dalam kurun waktu terakhir ini terdapat serangkaian
fenomena yang turut mempengaruhi aktivitas PR, dimana dapat dikeathui bahwa
kegiatan PR selalu melibatkan stakeholder (pemangku kepentingan).
Pertama, arus globalisasi. Fenomena globalisasi terjadi
sebagai perkembangan peradaban manusia, yang dipicu oleh kemajuan tekriologi
komunikasi. Waktu dan jarak bukan lagi masalah yang signifikan.
Di sisi lain, penguasaan informasi pun menjadi sebuah
kata kunci yang turut mendorong persaingan. Siapa yang menguasai informasi,
‘dia’ akan menang dalam persaingan. Mau tidak mau, praktìsi PR harus memahami
globalisasi sebagai fenomena yang sangat mempengaruhi aktivitasnya.
Kedua, perubahan sistem politik. Sistem politik Indonesia
yang makin demokratĂs, membawa pengaruh besar bagi aktivitas PR
Ketiga, perubahan sistem media massa. Media massa,
termasuk organisasi kewartawanan mengalami perubahan signifikan sejak
dikeluarkannya UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. UU Pers memungkinkan media
massa tumbuh bebas, bahkan sangat pesat dan tanpa intervensi pemerintah.
Profesi jurnalis pun mendapatkan Kebebasan sepenuhnya. Selain PWI, organisasi
kewartawanan makin banyak bermunculan
seperti AJI, IJTI, PFI, dan sebagainya. Fenomena tersebut mendorong PR harus
mampu membuat pemetaan dan menjalin relasi baik dengan berbagal jurnalis pada
setiap media.
Keempat, fenomena perkembangan media sosial. Efek dan
perkembangan media sosial tersebut membuat arus informasi makin mudah dan cepat
bergulir. Fenomena tu memaksa praktisi PR untuk mampu memantau arus opini
publik, yang mungkin tidak mencuat pada media konvensional, Banyak informasi
penting dan bahkan mungkin lebih faktual untuk kehidupan suatu organisasi, justru
muncul dan berkembang melalui media sosial.
Kelima, fenomena kebebasan informasi. Dengan
diberlakukannya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
maka begitu banyak bal yang harus diubah dalam pengelolaan badan publik atau
organisasi. Para PR di berbagai badan publik tidak boleh menutup informasi
kepada masyarakat. Betapa tidak, menurut UU itu, semua informasi Publik--
selain yang dikecualikan berdasarkan UU KIP—harus dibuka. Hal ini tentu
menuntut praktisi PR untuk mampu menyampaikan informasi tersebut kepada publik.
Sumber Referensi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar